Sabtu, 20 April 2024 09:42 WIB

Hukum dan Kriminal

Dosen Fahutan Unmul yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi saat Bimbingan Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Redaktur: Rahmadani
| 1.181 views

Tim LKBH Fakultas Hukum Unmul bersama PUSHPA saat memberikan laporan tertulisnya ke Mapolresta Samarinda, Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) di Universitas Mulawarman berinisial 'BS' resmi dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya, Senin, 29 Agustus 2022. 

Laporan di Mako Polresta Samarinda itu disampaikan langsung Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul bersama Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA). 

Kuasa Hukum LKBH Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando mengatakan, laporan pihaknya masih tahap awal berupa penyerahan berkas. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. 

"Hari ini hanya laporan secara tertulis. Mekanismenya nanti ada disposisi dari kapolres, kasat, dan nanti ditunjuk penyidiknya. Nanti ada undangan dan klarifikasi untuk kami penuhi," jelas Robert kepada awak media usai membuat laporan. 

Dalam beberapa hari ke depan LBHK Fahutan Unmul dan PUSHPA akan menerima konfirmasi dan informasi terkait perkembangan laporan. 

"Dan kami akan mengawal sampai akhir," tegas Robert. 

Diketahui, ketiga korban merupakan mahasiswi Fahutan Unmul yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi. Adapun dosen yang dilaporkan merupakan pembimbing tugas akhir dari ketiga mahasiswi tersebut. 

Robert juga menjelaskan kronologis pelecehan seksual berdasarkan rilis yang dibuat LKBH Hukum Unumul dan PUSHPA. Kasus dugaan pelecehan terhadap korban pertama terjadi sekitar Februari 2021 lalu. Pelecehan terjadi saat korban bertemu untuk bimbingan tugas akhir. Korban diminta untuk memijat kaki terlapor yang diletakkan di paha korban. 

Adapun korban kedua mengalami dugaan pelecehan pada Desember 2021. Terlapor berulangkali minta dipijat korban dengan alasan bimbingan tugas akhir. Terlapor juga beberapa kali minta dibelikan makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan. 

Sementara korban ketiga mengalami dugaan pelecehan seksual pada April 2022 ini. Terlapor menyentuh pipi hingga minta korban memijat. 

"Akibat perbuatan terlapor itu korban mengalami trauma," jelas Robert. 

Robert menambahkan, berdasarkan mesaksian para korban, modus yang dilakukan terlapor hampir serupa. Ada sentuhan-sentuhan di bagian yang menurut pihaknya tak seharusnya dilakukan oleh seorang tenaga pengajar kepada mahasiswinya. 

Akan hal tersebut, dasar dari penyampaian laporan ini diterangkan Robert atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Jadi patut diduga ini korban banyak. Karena kalau kami mengkaji di lapangan, bahwa banyak kesaksian sebenarnya seperti habit. Artinya tabiat dari yang bersangkutan itu seperti itu," bebernya. 

Diduga ada korban lain yang malu atau tidak berani untuk membicarakan kasus serupa. Berbeda dengan ketiga mahasiswi yang berani demi mengungkapkan yang terjadi. Robert membeberkan, ada komitmen dari ketiganya karena bertujuan sebagai peringatan bagi semuanya. Agar jika terjadi kasus serupa, korban tak sekadar berdiam diri. 

"Supaya ini jadi peringatan bagi semua. Terutama dalam lingkungan pendidikan. Ada azas-azas kesusilaan yang harus dijunjung tinggi. Di mana seorang tenaga pengajar seharusnya juga mendidik. Tidak hanya akademik," tegas Robert. 

Sementara itu, dalam laporan pihaknya Robert mengatakan telah ada bukti yang dilampirkan berupa obrolan chat WhatsApp dan tangkapan layar. 

Dalam proses itu, diduga selalu ada bujuk rayu dan hal-hal yang sifatnya mengajak. Selain itu, ada pula bukti pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kondisi psikologis korban. 

Perwakilan dari Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) Unmul, Haris Retno menjelaskan bahwa korban mengalami trauma. Bahkan sekadar melihat kendaraan yang mirip digunakan oleh terlapor pun, korban sudah ketakutan. 

"Mendengar suara dosen ini dari Zoom meeting, ini tidak ketemu langsung, itu saja mereka langsung gemetar dan keringat dingin," imbuh Retno. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang turut dikonfirmasi menerangkan bahwa laporan dugaan tindak asusila itu telah diterimanya. 

“Iya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari dulu untuk lebih lanjutnya,” singkatnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #lkbh-hukum-unmul #pushpa #dosen-fahutan-unmul #samarinda #polresta-samarinda #kompol-andika-dharma-sena 

Berita Terkait

IKLAN