Senin, 29 April 2024 09:17 WIB

Daerah

Restoran di Samarinda yang Tak Taat Pajak Siap-siap Bakal Terpasang Spanduk Peringatan

Redaktur: Redaksi
| 227 views

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus

Samarinda, Afiliasi.net – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus peringatkan rumah makan yang tidak bayar pajak.  Jika tidak taat bayar pajak, siap-siap akan mendapatkan spanduk peringatan. Pemasangan spanduk peringatan ini sebagai bentuk teguran Bapenda Samarinda kepada restoran yang tak taat bayar pajak.

Hal ini dikarenakan beberapa restoran tidak menggubris peringatan Bapenda untuk taat bayar pajak. “Kami sebelumnya telah melakukan langkah persuasi, namun tidak digubris kurang lebih setahun belakangan ini,”ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (11/8/2023).

Hermanus mengatakan pemasangan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Terkait prosedurnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Bagian Keempat Pasal 25.

“Jadi hal ini sudah sesuai dengan prosedur dan jumlahnya lumayan,”ungkapnya.

Contohnya saja seperti di salah satu restoran di Jalan Letjen Suprapto. Sebenarnya restoran itu aktif melapor tiap bulan. Namun setorannya tidak dibayarkan, sehingga menumpuk kurang lebih setahun.


Beda kasus dengan restoran yang berada di Jalan Juanda. Restoran tersebut aktif melakukan penyetoran. Namun pada kenyataannya terdapat temuan bahwa pajak yang disetorkan besarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kalau yang di Juanda itu temuan, setorannya tidak sesuai, maka kami pasangkan peringatan tersebut,” ungkapnya.

Hermanus jelaskan selama setahun ini kurang lebih terdapat empat restoran yang setorannya bermasalah. Kawasannya restoran tersebut berada di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Jalan Juanda, Jalan Antasari, Jalan Danau Toba, dan Jalan M Yamin. Pajak yang belum disetorkan merupakan Pajak Pertambahan Nilai, sebesar 10 persen.

“Itu kewajiban dari pengusaha, tidak boleh tidak dibayarkan,”pungkasnya. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #samarinda #kota-samarinda #bapenda-samarinda #pajak 

Berita Terkait

IKLAN