Rabu, 08 Mei 2024 04:20 WIB

Advetorial

Cegah Korupsi, Haji Alung Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Informasi Publik

Redaktur: Redaksi
| 258 views

Suasana Sosialisasi Layanan Informasi Publik di Loa Loa Ipuh Darat oleh Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. (Istimewa)

Kukar, Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi. 

Hal tersebut disampaikan Politisi Golkar itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkup Pemprov Kaltim di Loa Ipuh Darat pada Sabtu, 12 Agustus 2023. 

Haji Alung sapaanya menyebut, keterbukaan informasi publik merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat akan informasi dan juga menggalang dukungan penuh untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

"Termasuk yang kita antisipasi adalah praktek-praktek korupsi yang menggerus keuangan negara," kata dia. 

Lanjut dikatakan dia, keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.

Ia menyebut, memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," sebutnya.

Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.

"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia. 

Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #muhammad-syahrun #dprd-kaltim #partai-golkar #keterbukaan-informasi-publik 

Berita Terkait

IKLAN