Kamis, 10 Oktober 2024 01:54 WIB

Hukum dan Kriminal

Naik Pitam saat Ditagih Hutang, Pria di Tebet, Jakarta Selatan Nekat Tusuk Pasangan Suami-Istri

Redaktur: Redaksi
| 273 views

PELAKU PENUSUKAN - Pelaku penusukan pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan, Edy Rinaldi (41) saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023)

Jakarta, Afiliasi.net - Polisi telah menangkap Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di bilangan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Senin (28/8/2023) di wilayah Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.30 WIB. Tertangkapnya Edy setelah buron beberapa hari terakhir membuat teka-teki peristiwa penusukan yang menimpa MY (61) dan H (43) perlahan-lahan terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Mereka saling kenal karena tinggal di dalam satu lingkungan yang sama. "Hubungan pelaku dan korban ini tetangga. Mereka tinggal di lokasi yang berdekatan," ujarnya, Selasa (29/8/2023).

Pelaku disebut mulai mengenal korban usai meminjam sejumlah uang. Edy memang sengaja meminjam uang karena pasutri ini dikenal sebagai rentenir oleh masyarakat sekitar.

"Korban ini biasa meminjam uang dari korban. Jadi korban memang semacam rentenir," tutur dia dilansir Kompas.com, Rabu (30/8/2023). Sakit hati saat ditagih utang Sebagai pemilik uang, korban kemudian menagih utang kepada pelaku. Namun, korban disinyalir menagihkan uang itu di waktu dan tempat yang salah.

"Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari perkataan pihak istri korban," ungkap dia. H diketahui menagih utang kepada Edy di depan khalayak banyak. Pelaku kemudian sakit hati karena korban melakukan itu.

"Jadi bahasanya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya punya uang, tapi tidak bisa membayar," kata Bintoro. "Bahasanya kurang lebih gini, 'Kamu tuh punya uang, punya utang, tapi enggak bisa membayar, pinjam terus ya'," lanjut dia sambil menirukan perkataan H. Mendengar itu, pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam). Bintoro menyebut, senjata itu dibawa pelaku dalam tingkat emosional tinggi.

"Pelaku yang emosi akhirnya datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam," ucap dia. Diduga berutang untuk judi online Bintoro menyebut pelaku memiliki utang sebesar Rp2 juta kepada korban. Walau demikian, ia belum mengetahui secara detail perihal kegunaan uang yang dipinjam. Namun, ia tak menutup kemungkinan uang itu digunakan untuk bermain judi online.

"Masih kami dalami soal ini (judi online). Kami sangat terbuka dengan informasi-informasi seperti ini," ujar Bintoro. "Yang jelas, berdasarkan informasi yang kami dapat dari saksi, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang ke korban," sambung dia.

Korban luka alami trauma berat Usai peristiwa penusukan, H disebut menderita trauma berat. Ia disinyalir trauma karena menyaksikan penusukan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya dan sang suami. "Korban yang saat ini dirawat di rumah sakit menderita empat luka tusuk," ungkap Bintoro. "Dia juga mengalami trauma berat akibat peristiwa ini," lanjut dia.

Sementara itu, MY yang tewas di tempat memiliki jumlah luka tusuk yang tak jauh berbeda dengan istrinya. Bedanya, MY diduga ditusuk di area vital dan akhirnya nyawanya tak terselamatkan. "Luka korban meninggal dunia amat serius. Dia menderita lima luka tusuk dan tempatnya berbeda-beda," kata Bintoro.

Terancam hukuman mati Akibat perbuatannya, Edy dijerat dengan pasal berlapis. "Kami menyangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 kepada ER (Edy Rinaldi)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa (29/8/2023). Adapun Pasal 340 KUHP menerangkan soal tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terberat dari penerapan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi Pasal 340 KUHP.

 

 

Walau demikian, Bintoro bisa saja mengubah sangkaan pasal yang diterapkan. Sebab, pihaknya masih mendalami soal kasus pembunuhan yang dilakukan Edy, apakah termasuk ke dalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan secara sengaja (Pasal 338 KUHP). "Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Apakah Ini kasus 340 atau 338 KUHP. Jadi pembunuhan tunggal atau pembunuhan yang direncanakan," ungkap Bintoro.

"Tapi intinya kami akan memberikan pasal yang terberat kepada ER," imbuh dia. Sempat ancam warga Ketua RT bernama Ahmad Satiri atau dikenal dengan nama H. Sodik menerangkan awal mula peristiwa sebelum terjadinya penusukan. Ia menyebut pelaku sempat nongkrong di depan rumah korban sebelum melancarkan aksinya. "Awalnya pelaku duduk di motor depan rumah korban," ungkap dia, Minggu (27/8/2023).

"Dia duduk di depan rumah sambil bawa pisau dalam kantong plastik, lanjut dia. Setelah keadaan dirasa sepi, Sodik menyebut pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu. Tak lama kemudian, terdengar suara teriakan dari dalam rumah korban. Teriakan dari dalam rumah korban mengundang sejumlah warga untuk melihat peristiwa apa yang tengah terjadi. Warga yang berani lantas mengendap-endap untuk masuk ke dalam pekarangan rumah korban.

"Pas dilihat kirain suami istri lagi berantem, tahunya ada orang lain dalam rumah," sambung dia Edy yang mengetahui aksinya tertangkap basah oleh warga akhirnya menggertak para tetangganya yang mengintip lewat jendela dan masuk ke pekarangan rumah korban. Ia juga mengancam warga karena telah melihat aksinya di dalam rumah korban. "Pas pelaku keluar, warga dibentak, 'Lu mau ikut campur juga'," tutur Sodik sambil menirukan omongan pelaku. Pelaku kemudian kabur dan membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk kedua korban. (editor: jon)

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #kriminal #jakarta #penusukan-pasutri 

Berita Terkait

IKLAN