Senin, 29 April 2024 01:22 WIB

Daerah

Warga Sumber Rejo Balikpapan Menceritakan Asal Muasal Sengketa Lahan dengan TNI, Berawal dari Penampungan Eks Tapol PKI

Redaktur: Redaksi
| 223 views

UNJUK RASA - Sejumlah warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan, berunjuk rasa, Jumat (1/9/2023)

Balikpapan, Afiliasi.net - Tanah yang telah menjadi bagian dari sejarah dan perjuangan warga di Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur, kini menjadi objek sengketa.

Yance Pangayo, salah satu purnawirawan TNI yang menghuni kawasan tersebut menceritakan awal mula persoalan tersebut.

Pada tahun 1950, warga setempat membuka tanah di Jalan Sumber Rejo RT 41 dan RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Tanah ini awalnya digunakan sebagai kebun yang ditanami berbagai jenis tanaman seperti elai, cempedak, dan nangka.

"Namun, pada tahun 1980, tanah warga dipinjam pakai oleh TNI AD untuk dijadikan tempat isolasi Tahanan Politik (Tapol) eks PKI," ujar Yance, Jumat (1/9/2023) di sela unjuk rasa.

Warga saat itu tidak berani menentang kekuasaan TNI. Sehingga tanah mereka digunakan untuk menampung Tapol eks PKI selama 2 tahun hingga tahun 1982.

Pada tahun yang sama, setelah pemindahan Tapol eks PKI, Kodam membangun rumah dinas tanpa persetujuan warga sebagai pemilik tanah.

Pembangunan rumah dinas ini selesai pada tahun 1985.

"Januari 1985, Anggota TNI AD Kodam IV Mulawarman mulai menempati bangunan rumah dinas ex-Tapol di Sumber Rejo dengan dasar Surat Perintah yang ditandatangani oleh Letnan Kolonel Sugiarto selaku Dandim Balikpapan saat itu," ujar Yance.

Menurut dia, tahun 2000 menjadi puncak ketidakpastian status lahan tersebut. Yayasan Tanjung Pura milik Kodam VI berencana membangun komplek perumahan umum di sekitar tanah sengketa.

Kodam VI yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, menolak memberikan ganti rugi kepada warga yang sudah lama mengelola tanah dan tanamannya.

"Kami purnawirawan TNI AD yang menempati rumah dinas di tanah tersebut pada tahun 2000 berhasil membuktikan bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam VI dan membeli sebagian tanah dari warga yang sah sebagai pemilik," lanjut Yance.

Pada 27 April 2011, keluarga Purnawirawan menerima surat dari Kodam VI yang menyebutkan rumah dinas akan dipergunakan oleh organik aktif Kodam VI tanpa menyebutkan dasar kepemilikan tanah.

Klimaksnya terjadi pada 31 Desember 2022. Keluarga Purnawirawan menerima surat dari Kodam VI yang memberi ultimatum untuk mengosongkan rumah dinas sebelum tanggal 1 Maret 2023. Pemberian ultimatum itu diduga tanpa mencantumkan dasar kepemilikan tanah.

Kisah panjang dan rumit tanah sengketa di Sumber Rejo ini masih menjadi kontroversi.

Warga dan Purnawirawan TNI AD berjuang untuk menjaga hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Saat ini mereka berunjuk rasa untuk menolak instruksi pengosongan rumah dinas lantaran menganggap memiliki legalitas yang sah. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kodam VI Mulawarman. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #warga-sumber-rejo-berdemo #balikpapan #eks-tapol-pki 

Berita Terkait

IKLAN