Minggu, 28 April 2024 06:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Polresta Samarinda Masih Dalami Alasan Pemuda Nekat Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Wali Hakim

Redaktur: Redaksi
| 171 views

Korban (hem kotak-kotak) saat didampingi Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun (baju batik) saat menghadiri BAP di Mapolresta Samarinda, Jumat (8/9/2023)

Samarinda, Afiliasi.net - Polisi  mengamankan AD yang diduga membawa lari dan menikahi seorang santriwati dari salah satu pondok pesantren kawasan Samarinda Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemuda 20 tahun tersebut dilaporkan ke Mapolresta Samarinda, Jumat (8/9/2023), karena diduga melarikan dan menikahi secara diam-diam santriwati berusia 15 tahun.

"Keponakan saya kami jemput malam itu juga (di hari pelaporan). Pelaku juga sudah diamankan kepolisian. Karena bagaimanapun keponakan saya anak di bawah umur," jelas AM, paman korban di Mapolresta Samarinda, Sabtu (10/9) malam.

Keponakannya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Jumat lalu.

Dari hasil pemeriksaan terkuaklah sejumlah fakta baru.

Salah satunya, selain menikah secara diam-diam, pernikahan bawah tangah (siri) yang dilakukan keponakannya dan pemuda tersebut tidaklah sah secara agama.

Pasalnya, dari keterangan sang ibu korban, pelaku menikahi korban tanpa sepengetahuan keluarga dan tak ada wali.

"Pernikahan itu dilaksanakan pada 29 Agustus 2023 di Jalan Lambung Mangkurat. Katanya ada
adanya wali hakim. Tapi kan keluarga tidak tahu? Kok bisa ada wali hakim yang juga tidak kita kenal? Jelas itu tidak sah," tegas AM.

Ia menjelaskan, dari penuturan ibu korban juga, remaja perempuan itu dilarikan oleh AD, Kamis (10/8), saat harus kembali ke pondok pesantren (ponpes).

Saat itu korban dan sang adik selama beberapa hari meminta izin keluar Ponpes. Sebab sang ibunda akan berangkat ke tanah suci Mekkah.

Pada 10 Agustus sore, remaja 15 tahun itu bersama adiknya kembali dengan menyewa taksi online.

Setibanya di Ponpes, sang adik telah masuk. Namun tidak dengan korban yang rupanya telah ditunggu oleh AD.

"Informasinya selama kabur keponakan saya diajak tinggal di rumah cowok ini di daerah Kecamatan Samarinda Ilir," bebernya.

Pernikahan tak sah itupun berhasil diketahui. Tatkala santriwati itu memposting foto pernikahannya, Rabu (30/8). Postingan foto itu ternyata diketahui pihak ponpes.

"Saat ini pelaku sudah diamankan. Kami laporkan dia dengan sangkaan membawa lari dan menikahi anak di bawah umur," beber AM.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit PPA Satreskrim AKP Teguh Wibowo secara singkat mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemuda tersebut dan sejumlah saksi.

"Kami masih mendalami kasus ini. Nanti perkembangannya seperti apa akan kita sampaikan lagi," singkat AKP Teguh Wibowo, Minggu (10/9/2023). (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pernikahan-di-bawah-umur #kota-samarinda #polresta-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN