Kamis, 09 Mei 2024 04:18 WIB

Nusantara

Ketua KPU Lakukan Pelanggaran Etik, Buntut Terima Gibran Sebagai Cawapres

Redaktur: Redaksi
| 53 views

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Okezone)

Afiliasi.net – Ketua Komisi Penyelengara Pemilu (KPU) Hasyim Asy'ari diberikan sanksi peringatan keras pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disebabkan pelanggaran atas diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 oleh KPU.

DKPP menyampaikan bahwa terdapat pengadu yang tidak terima karena KPU telah menyalahi sebagaimana seharusnya prosedur yang dilakukan dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu menyebutkan bahwa seharusnya ada perubahan PKPU terkait syarat usia capres dan cawapres yang dilakukan oleh KPU. Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. 

Adapun isi dari Putusan MK yaitu menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata DKPP, dilansir dari CNN Indonesia.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Kemudian atas pelanggaran tersebut DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, dikutip dari CNN Indonesia, pada Selasa (6/2/2024)

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #kpu #hasyim-asyari #pelanggar-kode-etik #dkpp 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler