Minggu, 08 September 2024 06:22 WIB

Nusantara

Nama Kamu Masuk Blacklist BI Checking atau SLIK OJK? Begini Cara Cepat Membersihkannya

Redaktur: Redaksi
| 124 views

ilustrasi BI checking. (Bank Mega Syariah)

Afiliasi.net - BI Checking atau yang kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.  

Dikutip dari laman resmi OJK, BI Checking alias SLIK OJK merupakan sebuah layanan yang menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb). Melalui layanan ini, akan terlihat informasi status kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

 

Memastikan nama kita tidak ada dalam BI checking atau SLIK OJK penting agar ke depannya kita tidak kesulitan dalam mengajukan pinjaman, kredit, bahkan melamar suatu pekerjaan.

Lantas, seperti apa cara cek BI Checking dan membersihkan nama kita yang masuk blacklist atau daftar hitam?

Cara Cek BI Checking Online

  • Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  • Isi proses BI Checking
  • Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  • Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  • Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
  • Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Cara Memulihkan Nama dari Blacklist BI Checking
 
Bagi yang masuk daftar hitam BI Checking, dapat diperbaiki dengan cara sebagai berikut.

  • Melunasi utang ke bank atau pihak PUJK 
  • Memeriksa OJK checking di laman idebku.ojk.go.id 
  • Lakukan konfirmasi pembayaran utang ke OJK. 
  • Anda bisa meminta surat penjelasan dari bank yang bertindak sebagai debitur sebagai bukti pembayaran 
  • Tunggu hingga skor OJK checking berubah. (*)

Editor: Rafika


TOPIK BERITA TERKAIT: #bi-checking #ojk #cara-cek-bi-checking #blacklist-bi-checking #slik-ojk #skor-blacklist-bi-checking 

Berita Terkait

IKLAN