Samarinda, Afiliasi.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melempar wacana mengembalikan fungsi kawasan Tepian Mahakam, sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Bagaimanapun juga Tepian dan Sungai Mahakam menjadi ikon bagi Samarinda yang perlu diperhatikan," ungkap Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi, Selasa 1 Juni 2021.
Menurutnya, wacana mengembalikan fungsi RTH di kawasan Tepian Mahakam itu telah diatur Perda Nomor 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda. Yang mana, 2014–2034 tercatat RTH haruslah mencakup 30 persen dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
Rusmadi menuturkan, dalam berbagai kesempatan dirinya mengutip apa yang disampaikan Andrinof Achir Chaniago, seorang pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Dia (Andrinof Achir Chaniago) mengatakan bahwa Kota Samarinda adalah Shanghai masa depan. Karena kotanya sama dengan Shanghai, dibelah dengan sungai. Dulu sungainya Shanghai lebih kotor dengan Samarinda," kata Rusmadi.
Sebab itu, Rusmadi ingin memantapakan keberadaan Sungai Mahakam dan kawasan Tepian, sebagai ikon Kota Samarinda yang disebutnya selalu menarikan perhatian para pelancong.
Dibeberkannya, kawasan Tepian ini sebelumnya dibangun dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui gagasan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala itu. Hanya saja dalam pelaksanaanya tidak dijaga hingga kini banyak fasilitas yang rusak.
"Dan saya ingat waktu itu dibangun sekira tahun 2014 - 2015," sebut mantan Sekretaris Pemprov Kaltim ini.
Rusmadi tak menampik, bahwa untuk mengembalikan kawasan Tepian Mahakam menjadi RTH pada 2021 ini juga perlu pertimbangan berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek ekonomi. Diketahui, bahwa tercatat 130 pedagang yang bertengger di depan Kantor Gubernur Kaltim itu saat malam tiba.
Sehari sebelumnya, Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) pun melayangkan surat terbuka kepada Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim untuk membuka kembali kawasan Tepian Mahakam bagi pedagang untuk berjualan kembali.
Hal tersebut karena himpitan ekonomi yang dialami pedagang, lantaran kegiatan usaha mereka harus dibatasi, mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan oleh Ketua Satgas Covid - 19 Kota Samarinda.
"Itu yang sedang kami diskusikan. Yang penting fungsi Tepian sebagai RTH dengan taman ini harus kita kembalikan," sebut Rusmadi.
"Yang jelas pembinaan dan penanganan PKL ada pada Perda nomor 12 tahun 2011. Jadi yang namanya ruang publik itu tidak boleh untuk PKL. Kecuali, seizin pemerintah kota," tambahnya.
Meski belum menyebut secara pasti, namun Rusmadi berjanji pada saatnya akan disampaikan apa yang terbaik untuk penataan Tepian ini. Pemerintah tidak menutup kemungkinan terkait manfaat ekonomi dari kawasan ini.
"Kalaupun pemerintah mengambil kebijakan ada ruang usaha kecil menengah ya pasti tidak merusak fungsi lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menjelaskan, status PKL di kawasan Tepian Mahakam yang akan dikembalikan fungsinya menjadi RTH masih dalam kajian yang tidak hanya dilakukan DLH sendiri. Namun perlu dibicarakan juga dengan OPD lain seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dan dinas terkait lainnya.
"Karena perlu juga dibawa konsep seperti apa PKL yang akan berdiri. Baru dapat diketahui seberapa jumlah yang cocok. Tapi itu kalau memang benar kedepannya ada PKL yang diperkenankan untuk berjualan," ungkap Nurrahmani yang karib disapa Yama.
Menurut Yama, jika kebijakan yang dikeluarkan nanti membolehkan PKL berjualan, maka akan dihitung berapa jumlah yang presentatif dengan konsep yang akan ditawarkan oleh OPD terkait. Misalnya, jenis UMKM yang akan berjualan apa saja dan bentuknya seperti apa.
"Luasan kawasan hijau baru bisa ketahuan setelah jumlah yang di perbolehkan. Tapi sekali lagi itupun hasil kajian bersama," tegas Yama.
Terpisah, Ketua IPTM Hans Meiranda Ruauw menegaskan, pihaknya yakni kumpulan pedagang akan bersepakat jika pemerintah memberikan ruang baru bagi mereka. Namun, wadah baru yang akan diberikan pemerintah itu cukup mampu menjamin pendapatan pedagang.
Hans sapaannya menjelaskan, terkait masalah dipindah atau direlokasinya pedagang hal itu kerap kaitannya dengan kesepakatan seluruh pedagang untuk menyetujui hal tersebut.
"Karena apabila direlokasi, tentunya kita berharap tempat yang baru ini punya potensi bisa menghasilkan pendapatan. Tapi kalau misalnya hanya direlokasi tanpa dipertimbangkan nilai strategis tempatnya, itu juga akan mempengaruhi pendapatan kita. Kami pedagang menerima opsi-opsi yang diberikan pemerintah. Namun soal kelayakan juga perlu dipertimbangkan," tegasnya.
Hans tak menampik tempat yang mejadi lahan usaha pihaknya itu merupakan bagian zona hijau. Dirinya kemudian membandingkan dengan Mahakam Lampion Garden (MLG) yang seharusnya bisa dikelola dengan baik.
"Harusnya kami yang seratus orang ini dan merupakan masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengelola," tutur Hans.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya menyatakan setuju dengan langkah Pemkot untuk menambah lahan RTH khususnya di kawasan Tepian Mahakam. Menurutnya, meski kawasan dalam RTH, bukan berarti daerah tersebut tak bisa didatangi pengunjung ataupun adanya pedagang.
"Tinggal menata saja. Statusnya ruang terbuka hijau. Misalnya, kawasan wisata kuliner dalam bentuk ruang terbuka hijau," ujar Angkasa Jaya.
Dirinya berharap agar secepatnya ada solusi terkait status pedagang di kawasan Tepian Mahakam. Apalagi, menurut Angkasa saat ini masih dalam masa pandemi.
Penulis: Rizna
TOPIK BERITA TERKAIT:
#tepian-mahakam-samarinda #rusmadi