Minggu, 05 Mei 2024 06:35 WIB

Daerah

Menunggak Retribusi, Enam Ruko di Citra Niaga Disegel Satpol PP Samarinda

Redaktur: M. Yusuf
| 1.609 views

Petugas Satpol-PP Kota Samarinda saat melakukan penyegelan di salah satu bangunan ruko di kawasan Citra Niaga, Kamis (3/6/2021)

Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bergerak cepat menjalankan tugas melakukan penyegelan 6 unit bangunan ruko di kawasan komplek Citra Niaga pada Kamis, 3 Juni 2021 siang.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham yang ditemui awak media menjelaskan jika penyegelaan dilakukan lantaran para pemilik ruko melakukan tunggakan retribusi yang tak lagi bisa ditoleransi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

"Kalau besaran tunggakan yang belum terbayar saya kurang tahu pasti. Karena itu wewenangnya ada di BPKAD (Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah Samarinda, Red). Lama tunggakannya bervariasi, ada yang 11 tahun dan 3 tahun. Yang jelas hari ini kami melakukan pengosongan terhadap 6 ruko ini," terang Darham.

Penyegelan ini sendiri diwarnai ketegangan antara petugas Satpol PP dan pemilik ruko karena adanya kesalahpahaman.

Darham menuturkan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengosongan. Akan tetapi, pemilik ruko meminta agar barang-barang mereka didata terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.

"Hari ini ada kelonggaran. Dengan perjanjian dalam waktu tiga hari mereka harus mengosongkan bangunan mengeluarkan barang-barang. Tapi dengan catatan tetap kita segel. Teknisnya nanti mereka membuat surat permohonan meminjam kunci di BPKAD. Setelah permohonan nanti akan ada petugas yang mendampingi dan mereka mengosongkan sendiri," terang Darham.

Ia melanjutkan, jika dalam kurun waktu 3 hari pemilik ruko tidak mengindahkan teguran ini, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pengosongan secara paksa dan menaruh barang-barang dagangan di depan halaman ruko.

"Kalau dalam tiga hari tidak selesai nanti Satpol PP bantu mengeluarkan," tegasnya.

Sementara itu, Arief Surochman selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda menambahakan jika sejatinya dari para pemilik ruko telah ada upaya pembayaran, namun nominalnya masih belum sesuai dari total tagihan.

"Yang pasti mereka ini belum memperbaharui HGB kemudian kontribusi penggunaan kekayaan daerah sendiri sampai dengan tahun 2021 ada membayar, tapi dari enam ruko itu tapi jumlahnya belum sesuai dengan total yang seharusnya. Kalau bicara angka tidak sekarang. Kita sekarang berbicara lebih dulu kepenertibannya. Kalau angka data itu nanti di kantor," singkat Arif. 

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #ruko-disegel #satpol-pp-samarinda #citra-niaga #kepala-satpol-pp-kota-samarinda #hm-darham 

Berita Terkait

IKLAN