Tenggarong, Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga Desa Sukabumi di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu 25 Juli 2021 pagi.
Kehadiran Politikus Golkar ini disambut langsung oleh Kepala Desa Sukabumi M Sabri di Balai Pertemuan Umum Desa Sukabumi.
Selama Sosper berlangsung, Politikus Karang Paci sebutan DPRD Kaltim yang karib disapa Haji Alung pun turut didampingi oleh akademisi Universitas Tujuh Belas Agusutus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim.
Dihadapan warga, Haji Alung menuturkan jika Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini lahir dari inisiatif anggota DPRD Kaltim. Tujuannya, lanjut Haji Alung, agar tiap masyarakat yang masuk pada kategori miskin bisa mendapat akses keadilan gratis dari pemerintah.
"Maka dari itu, masyarakat jangan khawatir lagi. Ini gratis karena ditanggung oleh APBD Kaltim," kata Haji Alung.
Ia menambahkan, ketika suatu waktu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan hukum terjerat perkara. Diminta untuk segera melapor ke kepala desa atau lurah di wilayahnya masing-masing. "Sehingga nanti bisa dilanjutkan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum, Red)," ungkapnya.
Haji Alung turut menyampaikan jika dirinya sengaja bergerilya ke pelosok Kukar, untuk memastikan agar masyarakat tercerahkan sekaligus memanfaatkan kehadiran perda tersebut.
"Ini juga sangat erat kaitannya dengan terbentuknya Kecamatan Kota Bangun Darat. Kami khawatir akan ada konflik kepemilikian lahan. Karena tak sedikit warga yang menanyakan terkait itu," beber Haji Alung.
Oleh karena itu, lanjut Haji Alung, pemerintah dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor diminta untuk segera menerbitkan peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis implementasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.
"Banyak masyarakat yang sudah menanti," pungkasnya. (*)
Penulis: Rizna
TOPIK BERITA TERKAIT:
#haji-alung #muhammad-syahrun #bantuan-hukum-gratis-dari-pemerintah