Senin, 29 April 2024 11:24 WIB

Hukum dan Kriminal

Curi Uang Rp 27 Juta untuk Judi Online, Pria Ini Sempat Membantah Saat Diperiksa Polisi

Redaktur: Fera
| 829 views

Pelaku saat diamankan anggota kepolisian Tim Cobra. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Anggota kepolisian wilayah hukum Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (30), pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pencurian sejumlah uang di dalam sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya.

IM diketahui telah membobol salah satu rumah di jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir pada Rabu 22 September 2021 lalu.

"Pemilik rumah sedang keluar. Saat kembali, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan gembok lemarinya telah rusak. Ketika diperiksa, uang korban sejumlah Rp 27 juta yang tersimpan dalam lemari hilang," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at 8 Oktober 2021.

Pemilik rumah yang kaget lantaran mengetahui uang yang tersimpan dalam lemari raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

Setelah mengantongi sejumlah informasi, anggota kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, anggota opsnal Tim Cobra Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil meringkus IM dan langsung membawa pelaku.

Saat menjalani proses interogasi serta penyelidikan, IM pun masih sempat memberikan pengakuan palsu dengan menyatakan jika aksi pencurian tersebut tidak dilakukan olehnya. Bahkan IM dengan berani menantang anggota kepolisian untuk membuktikan tindakannya.

Tidak percaya begitu saja dengan pengakuan IM, polisi yang telah mengantongi keterangan para saksi langsung menuju indekos yang dicurigai sebagai tempat IM menyimpan uang hasil pencuriannya tersebut.

"Dari keterangan saksi menyebutkan jika pelaku lah yang melakukan pembobolan rumah tersebut. Saksi juga telah melihat pelaku keluar dari rumah dengan membawa sejumlah uang. Selanjutnya saksi melihat pelaku menuju ke sebuah indekos namun diketahui kos tersebut bukanlah tempat tinggal pelaku," lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan kamar indekos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lembaran uang berjumlah Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu yang ditemukan dalam balutan kertas di sebuah kantong plastik yang disimpan pelaku di dalam karung.

"Setelah dihitung oleh anggota disaksikan juga oleh pelaku, uang tersebut tersisa 16 juta. Pelaku mengaku uang hasil curiannya tersebut ia pakai untuk bermain judi online, membeli pakaian, serta menebus handphone genggam miliknya," bebernya.

Dari tangan pelaku polisi mengumpulkan beberapa barang bukti yakni, uang tunai berjumlah Rp 16 juta, 1 unit handphone, serta pakaian bermerk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #akp-creato-sonitehe-gulo #curi-uang-rp-27-juta #judi-online 

Berita Terkait

IKLAN