Kamis, 25 April 2024 06:33 WIB

Hukum dan Kriminal

Residivis Pembunuhan Di Makassar Raup Jutaan Rupiah Hasil Mencuri Di Samarinda

Redaktur: M. Yusuf
| 1.103 views

Polisi saat menunjukan barang bukti yang digunakan Ilham untuk melancarkan aksi pencurian. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Sudah menginjak usia 52 tahun, bukannya bermain dengan cucu seorang pria paruh baya bernama Andi Ilham ini malah melakukan tindak pencurian yang menyebabkan dirinya diringkus jajaran Polsek Samarinda Kota.

Andi Ilham yang diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan di kota Makassar pada tahun 1993 ini ternyata tak juga jera setelah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Pasalnya, ia kembali melakukan aksi pencurian bermoduskan kempes ban mobil.

Ia beraksi selama 6 bulan dan telah meraup ratusan juta rupiah dari 5 lokasi yang berbeda di Kota Samarinda. Dalam melancarkan aksinya ia tak sendirian, melainkan beranggotakan dua orang, dan kini rekan kejahatannya tersebut tengah diamankan di Polsek Sungai Pinang.

"Pasar pagi kerugian uang sebesar 3 JT, Yos Sudarso total kerugian 15 juta rupiah dan 1 lembar bpkb dan 3 buah STNK mobil. Kemudian jalan sebatik kerugian uang tunai sebesar 100 juta lalu ada di dua TKP masuk di wilayah sungai pinang yaitu jalan imam Bonjol dengan kerugian sebesar 6,5 juta. Yang terakhir di jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga 112 juta rupiah," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo pada saat pers realese di Halaman Polsek Samarinda Kota, Jum'at (17/12/2021) sore.

Ilham berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di kawasan Kecamatan Sambutan tepat pada Selasa (14/12/2021) lalu. Pada saat ditangkap, pria paruh baya itu sempat memberikan keterangan palsu kepada polisi terkait letak barang bukti tindak kejahatannya.

Kepada polisi ia mengaku jika dirinya telah membuang barang bukti ke sebuah ladang persawahan. Saat polisi mencari keberadaan barang bukti tersebut, ilham kemudian mengambil kesempatan itu untuk melarikan diri.

"Ia mengaku barang bukti itu dibuang di sawah-sawah, saat itu juga ia pakai kesempatan untuk melarikan diri. Kami lumpuhkan pada saat itu," ucap Gulo.

"Untuk saat ini kita baru mendapatkan dua org mungkin masih ada, tapi yang saat ini kita amankan baru dua, saat ini satu pelaku lainnya sudah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang," sambungnya.

Ilham beserta temannya melancarkan aksi dengan bermoduskan memecahkan ban mobil angkutan barang. Keduanya kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan melancarkan aksi ketika supir kendaraan tersebut berhenti untuk mengganti ban mobil.

"Modus mereka pecah ban. Jadi memantau mobil angkutan barang lalu memecahkan ban mobil dengan paku yang sudah tertancap disendal. Kemudian mengikuti mobil tersebut. Saat supir berhenti untuk mengganti ban di situ lah mereka beraksi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci T," jelas AKP Gulo.

Saat ditanya terkait peran masing-masing pelaku, AKP Gulo menguraikan jika para pelaku sering berganti peran saat melancarkan aksinya.

"Mereka berdua, maka melakukan peran secara bergantian, terkadang ada yang sebagai pemantau dan ada yang sebagai eksekusi menancapkan paku tersebut," terangnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 telepon genggam, 1 kunci tang, obeng, serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham.

"Kalau ini yang kita amankan uangnya sementara baru yang ada di dalam isi dompet, kalau untuk uang hasil kejahatan setelah diperiksa mereka mengaku sudah mereka gunakan. Alasannya mereka klasik, karena ekonomi," bebernya.

Atas perbuatannya, kini Ilham telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #polsek-samarinda-kota #akp-creato-sonitehe-gulo #pencurian #residivis 

Berita Terkait

IKLAN