Sabtu, 14 Desember 2024 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Cekik Korban Hingga Berhasil Dapatkan Handphone dan Kalung Imitasi, Pelaku Curas di Samarinda Terancam 9 Tahun Penjara

Redaktur: Rahmadani
| 1.170 views

Pelaku Curas dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samariqnda Ulu, Sabtu, 12 Maret 2022. (Vicky/Afiliasi.net).

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pemuda bernama Amed (22) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga nyaris menghilangkan nyawa korbannya. 

Amed diketahui melancarkan aksinya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, 10 Marer 2022 lalu sekitar pukul 05.00 Wita dini hari. 

Kejadian itu bermula pada saat korban yang berinisial WEP (19) tengah tidur pulas, dan tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah. 

Melihat kesempatan itu, Amed langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri 

Usai korban pingsan, pelaku langsung membawa lari 1 unit handphone serta 1 kalung imitasi milik WEP. 

"Saat itu korban ini sedang tidur. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, kejadiannya pukul 05.00 pagi," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melakui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Sabtu, 12 Maret 2022. 

Sekitar pukul 07.00 Wita keluarga korban pun datang ke kediaman WEP. Pihak keluarga mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri serta mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri dan bibir korban. 

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lantas dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. 

“Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya. 

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Amed beserta barang bukti di kediamannya. 

Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.  

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pencurian #kekerasan #polsek-samarinda-ulu #akp-zainal-arifin 

Berita Terkait

IKLAN