Jumat, 26 April 2024 04:56 WIB

Hukum dan Kriminal

Lagi Asik Judi dan 'Mabora', Residivis Ini 'Auto Rungkad' Saat Diciduk Polisi

Redaktur: Redaksi
| 1.027 views

Foto blur pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang residivis berinisial FBR (36) kembali diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian tiga unit handphone, dan dua STNK Motor, serta uang tunai Rp 300 rib di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman mengatakan bahwa FBR berhasil membawa kabur barang curiannya saat korban tengah tertidur pulas. Kemudian ketika korban terbangun sekitar pukul 04.30 wita, ia mendapati bahwa barang miliknya sudah raib dibawa maling.

"Korban lalu mengecek barang - barangnya dan ternyata barang berupa STNK R2 merk Honda ADV 150 KT-4533-JO, STNK R2 Honda Scopy warna merah KT-5285-BAC, Hp Xiomi Black Shark warna hitam, ponsel merek Xiomi Pad 5, ponsel Merek Xiomi Redmi 10 dan uang tunai sebesar Rp300.000 sudah tidak ada lagi," ucap Anton Saman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/2/2023).

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurnia Makmur, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Pada saat tertangkap oleh polisi, FBR nampak tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit Hp, ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minum," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.

"Baru bebas itu Desember 2022, TKPnya di wilayah Samarinda juga," pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #residivis #polsek-samarinda-seberang #kompol-anton-saman #rungkad #berita-kriminal-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN