Kamis, 02 Mei 2024 02:39 WIB

Hukum dan Kriminal

Sempat Tikam Pemilik Rumah, Maling di Samarinda Jadi Bulan-bulanan Warga

Redaktur: Redaksi
| 647 views

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pria bernama Suyanto (35) pasrah tak berkutik saat jadi bulan-bulanan warga di Jalan Perjuangan 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.

Pekerja serabutan ini kedapatan hendak mencuri barang di dalam mobil pick up warga yang terparkir di depan rumah.

Insting mencuri Suyanto muncul saat melihat Electronic Control Unit (ECU) mobil pikap bernomor polisi KT 8470 CS.

Ia pun memutuskan untuk masuk ke area rumah warga itu untuk mencuri hingga akhirnya ketahuan oleh pemilik rumah. 

Suyanto yang saat panik lalu mencabut senjata tajam yang ia bawa dan menusukkanya ke arah pemilik rumah.

"Dipergok oleh pemilik rumah. Karena panik, pelaku langsung mengambil badik dan langsung menusukan ke pemilik rumah. Sehingga korban mengalami luka tusuk namun selamat," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (8/2/2023).

Aksi Suyanto pun akhirnya diketahui oleh warga sekitar. Tak hanya babak belur, kendaraan yang dibawa Suyanto untuk beraksi pun dirusak oleh warga yang terlanjur marah oleh tindakannya.

"Untungnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat tapi motornya dirusak warga," tambah Kompol Andhika.

Suyanto kemudian langsung digelandang oleh warga ke Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya diproses secara hukum.

"Pengakuannya pelaku ini kerja serabutan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Suyanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis: Kusuma


TOPIK BERITA TERKAIT: #kompol-andhika #pencuri-di-samarinda #berita-kriminal-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN