Jumat, 22 November 2024 03:54 WIB

Advetorial

Bupati Kutim Minta Para Pegawai Pemkab Kutim Salurkan Zakat Profesinya

Redaktur: Redaksi
| 191 views

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman

SANGATTA, Afiliasi.net – Usai sempat terhambat beberapa waktu lalu, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutim, kembali meminta para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menyalurkan zakat profesinya.

Ketentuan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di Kutim, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan menyalurkan zakat profesi, jelas Ardiansyah, maka pendapatan (harta) akan bersih.

Hal ini diungkapkan Ardiansyah saat ditemui usai membuka rapat koordinasi terkait pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (22/06/2023). 

“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan,” jelas orang nomor satu di Kutim ini.

Lembaran pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar penghasilan yang diterima oleh ASN tidak disertai dengan pemotongan.

“Karena kemarin sempat terhambat, Bank Kaltim tidak berani potong, karena BPK menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah,” terang Ardiansyah.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kutim ini berharap, melalui zakat profesi tersebut, program Baznas bisa kembali memberikan manfaat dan menyejahterakan umat.

“Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkap Ardiansyah. 

Perihal potensi penerimaan zakat, Ardiansyah memprediksi dengan penerimaan gaji pokok Rp4 juta seorang ASN. Apabila dipotong 2,5 persen dari semua ASN yang beragama Islam, maka dalam satu tahun dapat terkumpul Rp5 miliar sampai dengan Rp6 miliar.

“Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya),” tutupnya.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kutim 

Berita Terkait

IKLAN