Samarinda, Afiliasi.net – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengusulkan 25 ribu pekerja rentan baik informal dan formal untuk dialokasikan dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerjasama dengan Badan Penyedia Jasa Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikannya usai ditemui usai kegiatan Launching Perlindungan 100 Ribu Tenaga Kerja Rentan yang digelar oleh Pemprov Kaltim di Gedung Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (5/7/2023).
“Perusahaan nantinya harus melaporkan pekerjanya, baik yang formal maupun informal,” ungkap Bupati Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan 25 ribu tenaga kerja rentan yang bekerja di perusahaan dan Badan Amil Zakat. Pekerja rentan ini menurutnya sangat banyak, termasuk pekerja lepas yang bekerja di beberapa perusahaan khususnya sawit.
Menurutnya, hal ini dikarenakan hanya berdasarkan pada kemauan kerja dan tidak memerlukan keahlian yang spesifik. Pihaknya akan segera mengundang pihak ketiga yang mempekerjakan para pekerja rentan, begitupun dengan petani dan pekerja keagamaan.
“Sejak 2005 Kutim sudah memberikan insentif pada marbot, tenaga pengajar ngaji, dan pendakwah,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kutim ini sangat mendukung adanya program tersebut, terlebih program ini mencakup jaminan hari tua dan kecelakaan kerja. Hal ini, sambungnya, akan sangat bermanfaat bahkan sampai pada ahli waris keluarganya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan masih terdapat beberapa perusahaan pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan, khususnya pekerjaan di sektor perkebunan sawit. Terlebih, luasan kebun di Kutai Timur mencapai 800 ribu hektar dan terdapat sekitar 100 perusahaan perkebunan sawit.
“Melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) akan melakukan pendataan dan pengawasan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur, Agus Sutejo, menyebut bahwa setiap pekerja rentan paling kecil setiap bulannya diberikan subsidi sebesar Rp 16.800 yang dapat meng-cover berbagai layanan ketenagakerjaan
Sebagai contoh, ia menjelaskan semisal seseorang mengalami cacat saat bekerja, maka akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya. Begitupun yang meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali gaji pokok dan pada keluarga sebagai ahli waris diberikan beasiswa untuk dua anak.
“Sehingga semua tercover dan diberikan layanan yang sama di kelas satu secara gratis,” pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kutim