Sangatta, Afiliasi.net – Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kota Malang, Jawa Timur dan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Universitas Indonesia akhirnya digelar.
Para peserta, yang terdiri dari Pimpinan Puskesmas, perwakilan Rumah Sakit Pratama, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Kepala Tata Usaha, hingga Bendahara Barang, tampak sangat serius mengikuti pelatihan ini dari pagi hingga larut malam.
Pelatihan ini dilaksanakan selama beberapa hari, mulai dari 4 hingga 9 Juli 2023. Setiap hari kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan beberapa istirahat untuk Salat dan makan. Pelatihan berlangsung secara maraton hingga pukul 22.00 Wita.
Panitia pelatihan melibatkan enam narasumber yang memberikan pemahaman secara bergantian. Mulai dari penyampaian materi hingga praktik. Setiap peserta diminta untuk menginput data nyata ke dalam e-BLUD, item per item hingga selesai.
Keseriusan peserta dalam mengikuti pelatihan ini berkaitan dengan penggunaan e-BLUD, yang hanya bisa digunakan oleh BLUD setelah mendapatkan izin dari Dirjen Bina Keuangan Daerah. Aplikasi ini akan menjadi sistem penganggaran BLUD di Kutim yang diakui oleh Kemendagri, terutama karena tahun 2024 akan menjadi tahun di mana seluruh BLUD di Indonesia diharuskan menggunakan e-BLUD sepenuhnya.
"Artinya, BLUD Kutim adalah salah satu yang pertama kali menggunakan e-BLUD, bersama dengan beberapa daerah lainnya," kata Rahmi, Kasubbag Keuangan Dinkes Kutim yang ikut mendampingi peserta pelatihan di Kota Malang, Jawa Timur.
Untuk memulai penggunaan e-BLUD sebelum yang lain, Pemkab Kutim harus mengajukan permohonan kepada Dirjen yang relevan. Implementasi e-BLUD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tentang Panduan Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Penerapan Aplikasi SIPD BLUD atau e-BLUD.
Dalam aplikasinya, e-BLUD merinci setiap item program anggaran, yang berhubungan dengan sistem keuangan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh BLUD di Kutim dapat memahami penggunaan e-BLUD ketika aplikasi ini diterapkan sepenuhnya.
Aplikasi e-BLUD adalah sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real-time. Sistem aplikasi e-BLUD didesain secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data kapan saja dan di mana saja sesuai dengan manajemen pengguna yang terstruktur. Aplikasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi BLUD sebagai pengelola keuangan.
Proses dalam aplikasi e-BLUD terdiri dari tiga tahap. Pertama, penganggaran, yang melibatkan penyusunan RBA, Dokumen Bisnis Anggaran (DBA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kedua, penatausahaan, yang mencakup penyusunan Anggaran Kas, Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat PPD), Surat Pencairan Dana (Surat PD), Otoritas Pencairan Dana (Surat OPD), Surat Pertanggungjawaban (SPTJ), Surat Permintaan Pengesahan Pendapat Belanja dan Pembiayaan (SP3BP), serta buku-buku transaksi lainnya seperti Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Panjar, dan Buku Tunai.
Ketiga, akuntansi, yang mencakup Jurnal, Buku Besar, dan berbagai laporan keuangan yang harus dihasilkan oleh BLUD seperti Laporan Realisasi, Laporan Arus Kas, Laporan Neraca Saldo, Laporan Neraca Akhir, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo (LPSAL), dan laporan lainnya.
Pendampingan dalam penggunaan aplikasi e-BLUD ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh BLUD memahami bagaimana melakukan administrasi pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi BLUD yang berlaku.
(*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kutim