Jakarta, Afiliasi.net – Aksi protes Pembantu Rumah Tangga (PRT) terhadap Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali dilakukan. Perjuangan selama 19 tahun itu belum membuahkan hasil.
Aksi protes tahun ini dilakukan di enam kota, yaitu, Jakarta Pusat, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Dimulai sejak Senin (14/8/2023) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Masyarakat sipil hingga tokoh masyarakat ikut andil dalam aksi mogok makan ini. Lita Anggraini sebagai koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam rilisnya mengatakan, aksi menampilkan piring-piring yang berisi batu bata, sikat kamar mandi, rantai, dot bayi, dan busa pencuci piring merupakan simbol keadaan PRT.
Piring-piring yang tidak berisi makanan, melainkan berisi berbagai peralatan ini merupakan simbol banyaknya PRT yang harus menahan lapar demi menyelesaikan pekerjaan.
Selain itu juga, berkaitan dengan ketidakjelasan jam kerja yang mengikat mereka.
“Sedangkan rantai berati penundukan, piring-piring tersebut merupakan tanda seringnya kelaparan yang harus ditanggung para pekerja rumah tangga,” ungkap Lita.
Lita juga menambahkan, realitas PRT saat ini merupakan ironi dari kondisi negara. Cita-cita pembangunan No One Left Behind yang sering digaungkan semakin tidak terbukti. Pada kenyataannya PRT tetap tidak mendapat perhatian.
“Ironi. Ini menunjukkan negara abai terhadap nasib PRT,” ujar Lita.
Perwakilan PRT Yuni Sri mengungkapkan, aksi yang dilakukan di enam kota ini dilakukan secara bergantian, sebab para PRT harus tetap bekerja.
“Karena PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksinya di 6 kota ini.” jelas Yuni.
Muhammad Isnur sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, situasi PRT dan buruh di Indonesia semakin mencekik di tengah pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.
Alih-alih mengesahkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun menjadi suara rakyat, DPR justru mengesahkan undang-undang yang memberatkan PRT. Bahkan, pada masa sidang Mei-Juli 2023 pun tidak kunjung dibahas.
Disamping itu juga, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 19 tahun terakhir tidaklah sedikit.
“DPR terkesan menyandera pembahasan RUU tersebut selama dua dekade,” tegas Isran.
Tuntutan Aliansi Mogok Makan untu UU PPRT menyatakan:
1. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
2. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia.
3. Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT.
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pembantu-rumah-tangga #aksi-mogok-makan #omnibus-law-cipta-kerja #ruu-pprt