Jumat, 22 November 2024 08:58 WIB

Advetorial

Kenaikan UMK Kutim 2024 Disambut Baik Bupati Ardiansyah 

Redaktur: Redaksi
| 715 views

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Istimewa)

Kutim, Afiliasi.net - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, naik 4,74% dari tahun 2023 sebesar Rp 3.356.109.

Kenaikan UMK tersebut disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik kenaikan UMK tersebut.

"Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian," ujarnya.

Kenaikan UMK se-Kalimantan Timur (Kaltim) juga resmi ditetapkan. Adapun 9 dari 10 wilayah kabupaten/kota di Kaltim mengalami kenaikan UMK.

Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum terhadap 6 kabupaten dan 3 kota se – Kaltim itu melalui konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (30/11/203).

Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di Kaltim naik rata-rata 4,31%.

Penetapan UMK tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

Ardiansyah juga menyebutkan kenaikan UMK tersebut dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berikut daftar 9 kabupaten/kota beserta nilai UMK yang ditetapkan per 2024, dan jumlah presentasi kenaikan dari tahun sebelumnya:

• Kota Samarinda: Rp3.497.124,13 (naik 5,04%)

• Kota Balikpapan: Rp3.475.595 (naik 4,55%)

• Kota Bontang: Rp3.549.307,67 (naik 3,81%)

• Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.536.506,28 (naik 4,18%)

• Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324 (naik 4,74%)

• Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82 (naik 4,50%)

• Kabupaten Paser: Rp3.372.362 (naik 3,40%)

• Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74 (naik 4,35%)

• Kabupaten Berau: Rp3.832.297 (naik 4,26%)

Kabupaten Mahakam Ulu belum bisa menentukan UMK tahun 2024 karena belum membentuk kelembagaan hubungan industrial.

Kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kaltim.(Adv)


Editor: Siti Mu'ayyadah


TOPIK BERITA TERKAIT: #ardiansyah-sulaiman #umk-kutim 

Berita Terkait

IKLAN