Sabtu, 14 Desember 2024 10:04 WIB

Politik

Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Muhammad Syahrun Sebut untuk Bangun Daerah

Redaktur: M. Yusuf
| 1.777 views

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun (kiri) saat menggelar Sosialisasi Perda di Kecamatan Kotabangun Seberang, Kukar. (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Pajak kita untuk kita, begitulah cara anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun membangkitkan kembali semangat para wajib pajak di Kecamatan Kotabangun Seberang, untuk sadar menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Dihadapan puluhan warga yang hadir, Syahrun bersama dua orang narasumber yakni Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Roni Ifransyah dan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Hadir secara khusus menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011.

"Penting agar Perda ini diketahui masyarakat. Jangan sampai, kesenjangan di tiap daerah makin bertambah," kata Syahrun, saat ditemui pada Sabtu 27 Maret 2021.

Politisi Golkar yang karib disapa Haji Alung itu menuturkan, Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 itu sejatinya demi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya membayar pajak.

Ini (pajak) pasti kembali ke masyarakat juga melalui program yang dijalankan Pemerintah. Ajak keluarga dan tetangga untuk bayar pajak," sebutnya.

Adapun jenis pajak daerah yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Roni Ifransyah mengarahkan agar para wajib pajak yang ingin membayarkan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotornya dikatakan Roni tak perlu repot mendatangi kantor Samsat di masing-masing daerah. Pembayaran disebutnya bisa dilakukan melalui ATM, Kantor Pegadaian bahkan Indomaret.

“Terkecuali, jika ada yang menunggak hingga 5 tahun, harus ke kantor induk untuk melakukan regident  kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Advetorial)


TOPIK BERITA TERKAIT: #drpd-kaltim #sosialisasi-perda #haji-alung 

Berita Terkait

IKLAN