Jumat, 22 November 2024 04:38 WIB

Daerah

Enam Bulan Beraksi, Pengetap Solar Bersubsidi di Balikapapan Diamankan Polisi

Redaktur: M. Yusuf
| 1.752 views

SI saat dibawa polisi untuk rilis kasus di Polresta Balikpapan (istimewa)

Balikpapan, Afiliasi.net - Seorang pengetap solar subsidi berhasil diamankan jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestas Balikpapan, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Pria berinisial SI (41) itu diringkus setelah polisi menerima aduan warga terkait dugaan pengetapan solar subsidi di SPBU KM 15 Balikpapan Utara.

Selain menggiring SI, polisi juga mengamankan barang buktu berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang selalu digunakan SI. Selain itu, 400 liter solar subsidi yang tempatkan di jeriken pun berhasil diamankan. 400 liter solar ini rupanya didapatkan SI hanya dalam waktu sehari.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, aksi yang dijalankan SI ini sudah berlangsung selama enam bulan. Modusnya, ia berpura-pura mengisi bahan bakar minyak (BBM) seperti masyarakat umum. Namun rupanya mobil yang ia gunakan telah dimodifikasi di bagian tangki BBM.

"Tangkinya diperbesar sehingga bisa menampung BBM dalam jumlah yang lebih banyak. Setelah dia isi, kemudian dia keluarkan dan dijualnya," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat rilis pada Senin, 14 Juni 2021.

Perbuatan SI ini kerap menyebabkan antrean kendaraan yang mengular. Banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar subsidi ini malah tidak mendapatkan haknya.

Kepada polisi, SI mengaku, ratusan liter solar tersebut hendak dijualnya kepada pengusaha tambang dan pabrik-pabrik yang berlokasi di Lamaru, Balikpapan Timur.

Pelaku pun dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar.

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #pengetap-solar-subsidi #polresta-balikpapan #kombes-pol-turmudi 

Berita Terkait

IKLAN