Afilias.net - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia pada Jumat (22/12/2023). Laporan tersebut berdasarkan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Anies dengan menggunakan akronim "AMIN" sebagai kampanye Pilpres 2024.
Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia Umar Segala menyebutkan bahwa kata akronim yang digunakan oleh Anies tersebut merupakan kata suci agama Islam sebagai pengharapan manusia kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Dan ia menyebutkan kata "amin" memiliki arti yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.
"Jelas bahwa dijelaskan dalam hadits-hadits bahwasanya penggunaan kata Amin ini adalah penggunaan kata suci, penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Umar pada Jumat (22/12/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain penggunaan akronim, Umar juga melaporkan Anies perihal penggunaan gesture tahiyat ketika menunjukkan dua jari pada podcast bersama Ustadz Abdul Somad pada 13 Desember lalu.
"Bahwasanya Anies Baswedan telah mempermainkan gerakan salat. Beliau menunjukkan nomor 2, tapi dalam artian yang dijelaskan oleh beliau itu gerakan salat," tuturnya.
Juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji menyampaikan tanggapannya perihal aduan penistaan agama yang ditujukan kepada capres nomor urut 1 tersebut. Ia menilai laporan penistaan agama tersebut tersebut mengada-ada dan aneh.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kata Amin tidak hanya digunakan untuk sebuah ritual keagamaan. Dan ia juga menyebutkan kata Amin yang dipakai pihaknya berbeda dengan kata pengharapan kepada Tuhan.
"Ucapan setelah bacaan surah Al-Fatihah itu kalau ditulis dalam bahasa Indonesia adalah aamiin, bukan AMIN. Jadi dua hal yang tidak sama," tegasnya.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#capres-nomor-urut-satu #pilpres-2024 #laporan-penistaan-agama #anies-baswedan