Jumat, 03 Mei 2024 06:32 WIB

Nusantara

MK akan Panggil Empat Menteri Jokowi dan DKPP di Sidang Sengketa Pilpres 5 April Mendatang

Redaktur: Redaksi
| 212 views

Majelis Hakim Konstitusi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024. (Instagram/@mahkamahkonstitusi)

Afiliasi.net - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April mendatang.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), sebagaimana diberitakan laman Suara.com.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, Suhartoyo menegaskan langkah tersebut bukan diambil semata-mata untuk mengakomodir permohonan dari paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menguraikan keputusan memanggil empat meteri Jokowi dan DKPP itu diambil berdasarkan pertimbangan para hakim. Sehingga nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #mk-panggil-4-menteri-jokowi #4-menteri-dipanggil-mk #sidang-sengketa-hasil-pilpres-2024 #pilpres-2024 #mahkamah-konstitusi 

Berita Terkait

IKLAN