Sabtu, 04 Mei 2024 12:43 WIB

Nusantara

Hak Angket jadi Istilah Baru Pasca Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Redaktur: Redaksi
| 55 views

Gedung DPR (Detik.com)

Afiliasi.net - Istilah hak anget DPR terangkat setelah capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak angket DPR. Dirinya juga mengajak pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk menyuarakan hal yang sama.

Setelah istilah itu menjadi kata kunci yang ramai diperbincangkan di masa pasca pesta Pemilu 2024, banyak yang bertanya-tanya tentang apa sebenarnya penjelasannya.

Apa definisi dari Hak Angket DPR?

Dikutip dari akun resmi DPR, diketahui bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pemilik hak pengawas, hak angket menjadi salah satu fungsi dari keistimewaan DPR itu. Tidak hanya itu, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:

Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Apa fungsi dari Hak Angket DPR?

Dalam aturan yang sama, fungsi dari hak angket DPR termasuk:

•Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

•Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

•Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

•Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Pengajuan hak angket DPR merupakan hak bagi individu atau lembaga di Indonesia. Cara dari individu atau lembaga yang ingin mengajukan hak angket DPR, bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Pengusul menyampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Editor: Siti Mu'ayyadah


TOPIK BERITA TERKAIT: #dpr #hak-angket #pemilu #kecurangan 

Berita Terkait

IKLAN