Samarinda, Afiliasi.net - Pengedar sabu berinisial AJ (42) berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau pada Selasa, 1 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan itu terjadi lantaran banyaknya laporan masyarakat yang curiga jika di Jalan AKB Sanipah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, itu kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.
Petugas kepolisian kemudian dengan cepat merespon dan menyelidiki, sampai ditemukan adanya gerak gerik mencurigakan dari aktifitas salah satu rumah di lokasi tersebut.
“Personel segera melakukan penyelidikan, saat kecurigaan petugas mengerucut pada salah satu rumah, maka petugas langsung bersiap untuk menggerebeknya, kami langsung mengamankan AJ," ucap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit handphone berwarna putih.
Iptu Didin menjelaskan, dari total seluruh barang bukti sabu yang dikumpulkan polisi kembali menemukan dua pelastik bekas bungkus sabu, sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan yakni 30,65 gram.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman yang dikenakan kepada AJ adalah hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dan atay denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pengedar-sabu #satreskoba-polres-berau #kabupaten-berau