Jumat, 17 Mei 2024 12:48 WIB

Nusantara

Usai Tuding Raffi Ahmad Lakukan Pencucian Uang, NCW Klarifikasi Hal ini: Kami Tidak Memfitnah…

Redaktur: Redaksi
| 46 views

Kolase Raffi Ahmad dan Ketua NCW Hanifa Sutrisna (Tribunnews)

Afiliasi.net – Setelah beberapa waktu tidak buka suara atas tuduhan perihal Raffi Ahmad melakukan pencucian uang dan penadahan uang korupsi, ketua Nasional Corruption Watch (NCW) berikan klarifikasi terkait hal ini.

Hanifa Sutrisna selaku ketua NCW menyampaikan bahwa pihaknya bukan secara langsung menuduh Raffi Ahmad atas aksi tersebut, namun dirinya mengaku tengah menampung laporan dari masyarakat.

Hanifa Sutrisna juga menjelaskan bahwa aduan masyarakat itu telah ditampung itu telah ditelaah dengan matang oleh pihaknya. Selain itu, menurutnya, jika pihaknya tidak menindaklanjuti, maka tanggung jawab NCW terhadap visi dan misinya akan sia-sia.

"Kami bukan menuduh. Menuduh (itu) kami memastikan bahwa Raffi ini benar-benar melakukan. Yang kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Hanifa Sutrisna, diberitakan okeh Suara.com yang mengutip tayangan Cumicumi pada Selasa (6/2/2024).

"Menurut kami jika pengaduan masyarakat ini tidak kami sampaikan, kredibilitas kami sebagai LSM NCW pun dipertanyakan sama masyarakat," sambungnya.

Hanifa Sutrisna terus menegaskan bahwa pihaknya tidak memfitnah Raffi Ahmad sebagai orang yang melakukan aksi tersebut. Apa yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu merupakan sebuah informasi bahwa adanya aduan yang harus segera KPK selidiki kebenarannya.

"Kami hanya mengingatkan bahwa ada pihak yang mengatakan ada dugaan bahwa Raffi ini menerima ini, segala macam," imbuhnya.

"Hingga saat ini ada dua laporan yang sudah kami konfirmasi terkait dengan ada dugaan itu," tandasnya.

Sementara itu, ada banyak pihak yang membela Raffi Ahmad dan yakin bahwa suami Nagita Slavina itu tidak akan mungkin melakukan pencucian uang.

Editor:Siti Mu'ayyadah 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #raffi-ahmad #hanifa-sutrisna #ncw #tuduhan-pencucian-uang 

Berita Terkait

IKLAN